Banjarmasin (ANTARA) - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan mendalami dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan dalam jabatan dan menjerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap seorang oknum bendahara PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) berinisial EY.
Pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ditandatangani Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Rizali, pihak perusahaan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 374 dan atau dan Pasal 3 Jo. Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Polda Kalsel pra-rekonstruksi aset TPPU Rp13,2 miliar milik bandar narkoba
"Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas termasuk kemana saja aliran dana yang digelapkan oleh terlapor," kata pihak perusahaan diwakili Adharayansi dikonfirmasi di Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat.
Kasus bermula ketika pihak perusahaan pada tahun 2022 melakukan audit internal terhadap keuangan yang dikelola terlapor selaku kasir.
Hasilnya, ditemukan ada dugaan penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukkan dan bahkan ada beberapa kegiatan perusahaan dibuat fiktif.
Terkait kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian miliar rupiah dan akhirnya membuat laporan ke Polda Kalsel.
Baca juga: Polda Kalsel belum tahan tersangka TPPU eks Direktur dan Komisaris PT KCE
Adharayansi mengakui awalnya pihak perusahaan masih berniat menyelesaikan secara kekeluargaan.
Namun, pelaku tidak mengakui kesalahan dan meminta maaf, bahkan menantang balik sehingga manajemen perusahaan melapor ke Polda Kalsel.
"Kami mengapresiasi langkah penyidik yang terus melakukan penelusuran aset terlapor yang diduga bagian dari modus TPPU dari hasil kejahatan penggelapan uang perusahaan," katanya.
Dari informasi penyidik, tambah dia, rencananya terlapor dipanggil kembali pada Senin (6/1) pekan depan dari sebelumnya telah dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap 23 saksi termasuk ahli TPPU.
Baca juga: Perkara TPPU Rp13 miliar bandar narkoba pasutri dinyatakan lengkap