"HET Rp15.700 untuk kemasan 1 liter harus dipatuhi karena ini sudah menjadi ketentuan pemerintah," kata Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Oliestha Ageng Wicaksana di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Polda Kalsel kawal stok dan harga kebutuhan pokok jelang Nataru
Jika pun ada kenaikan melebihi HET, kata Oliestha, maka harus dalam batas harga yang wajar.
Dia mengakui ada pedagang yang menjual lebih dari Rp15.700 lantaran ada biaya tambahan seperti ongkos distribusi setiap daerah berbeda.
Oleh karenanya, jika ada kenaikan sedikit masih bisa dimaklumi asal tidak melebihi batas kewajaran atau justru lebih mahal dari produk lain non subsidi.
Baca juga: Polda Kalsel rekayasa lalu lintas saat Haul Ke-21 Guru Sekumpul
Di sisi lain, Oliestha juga mewanti-wanti pedagang untuk meneliti betul produk MinyaKita yang dijual.
Hal ini bertujuan agar tidak menjual MinyaKita palsu alias oplosan yang bisa saja dilakukan oknum untuk mengeruk keuntungan.
"Kami sudah pernah membongkar kasus produk MinyaKita palsu dan juga tak sesuai takaran, pelaku menjalankan modus mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita untuk dijual ke toko-toko," ungkapnya.
Baca juga: Polda Kalsel antisipasi kerawanan bencana saat Operasi Lilin Intan 2025
