Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan (Kanwil DJPb Kalsel) mencatat realisasi penyaluran Dana Desa periode 2024 di provinsi ini telah mencapai 98,88 persen atau sebesar Rp1,49 triliun hingga 15 November 2024.
Kepala Kanwil DJPb Kalsel Syafriadi di Banjarmasin, Selasa, mengatakan total pagu Dana Desa 2024 di Kalsel mencapai Rp1,51 triliun.
"Sebanyak delapan kabupaten sudah tersalurkan dana desa 100 persen hingga periode November. Sementara tiga kabupaten lagi belum seluruhnya, namun realisasinya sudah di atas 90 persen,” ujarnya.
Syafriadi meminta pemerintah desa dapat memanfaatkan dana desa secara maksimal untuk mendukung kegiatan dan kebutuhan pembangunan di desa sebagai ujung tombak pemerintahan.
Di sisi lain, kata dia, beberapa kabupaten di Kalsel menghadapi tantangan besar menjelang akhir tahun 2024, karena terdapat serapan APBD yang belum mencapai target sesuai harapan.
Ia mengungkapkan salah satu kabupaten yang belum mencapai target yakni Kabupaten Tapin. Meskipun dana desa di kabupaten ini sudah terealisasi 100 persen hingga November, namun serapan APBD baru mencapai 61 persen.
Oleh karena itu, Syafriadi meminta pejabat daerah dapat lebih maksimal mendorong akselerasi kegiatan dan pencairan APBD di daerah dapat segera selesai khususnya di Kabupaten Tapin.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Tapin M Syarifuddin mengatakan kunjungan Kanwil DJPb ke Kabupaten Tapin dalam rangka mengevaluasi kondisi finansial daerah, utamanya target yang belum tercapai 100 persen agar segera rampung.
Menurut dia, evaluasi ini penting karena menjadi masukan untuk menyelesaikan tugas yang tersisa agar target di akhir tahun dapat tercapai 100 persen melalui sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, juga untuk memastikan program pembangunan berjalan dengan sesuai rencana.
Selain itu, kata dia, pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan dana desa juga terus diperkuat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Saat ini pihaknya berpacu untuk meningkatkan serapan APBD dan memastikan dana desa digunakan secara efektif.
"Langkah ini untuk mendukung percepatan pembangunan di daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Syarifuddin.