Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penegakan hukum berbasis metode ilmiah (scientific crime investigation) terkait pembunuhan yang dilakukan oknum TNI AL Balikpapan Kelasi Satu Jumran terhadap seorang jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Penegakan hukum berbasis metode ilmiah ini harus secara transparan dan adil bagi korban maupun keluarga korban,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: TNI AL tindak prajurit terlibat pidana umum secara profesional
Uli menekankan selain penegakan hukum berbasis ilmiah, Komnas HAM juga meminta agar tetap mengedepankan perlindungan saksi dan korban/keluarga korban, termasuk pemulihan hak-hak korban/keluarga korban.
“Komnas HAM sedang melakukan pemantauan soal kasus pembunuhan jurnalis wanita di Kalsel yang dilakukan oknum TNI AL,” ujarnya.
Uli mengungkapkan Komnas HAM telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalsel, kuasa hukum korban, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), dan pihak terkait lainnya.
“Komnas HAM akan segera meninjau ke lokasi di Banjarbaru, Kalsel,” tutur Uli.
Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Baca juga: Oknum TNI AL bunuh jurnalis diduga karena enggan nikahi korban
Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasad korban tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Namu, Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas karena terdapat luka lebam pada bagian leher dan kerabat korban juga menyebut telepon seluler milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Baca juga: Pengadilan jadi pembuktian oknum TNI AL bunuh jurnalis di Kalsel
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM minta penegakan hukum metode ilmiah atas tewasnya jurnalis