Balangan (ANTARA) - DPRD Balangan, dalam hal ini panitia khusus (Pansus) II, mengamanatkan kepada perusahaan daerah (perusda) nantinya harus profesional.
Anggota Pansus II Dimas Royandi mengatakan pihaknya sangat mendukung raperda perubahan atas Perda Nomor 24 tahun 2016 tentang pendirian PT Asabaru Daya Cipta Lestari menjadi perusahaan daerah.
Yang terpenting, menurut dia, ke depan sebelum menjalankan perusda ini sudah ada analisis atau kajian usaha yang bisa menjamin usaha yang sudah siap dijalankan dengan cara profesional.
"Jangan sampai misalnya, perusda sudah aktif namun belum siap usahanya, sehingga modal yang ada malah terpakai untuk operasional dan tidak menghasilkan keuntungan," ia mengingatkan.
Ia menganggap hal tersebut sangat penting, karena kesiapan jenis usaha yang akan dijalankan menentukan keberhasilan perusahaan daerah itu sendiri ke depan.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Balangan Roji menyampaikan, Raperda perubahan atas Perda Nomor 24 tahun 2016 tentang pendirian perusahaan perseroan daerah PT Asabaru Daya Cipta Lestari hanya menyangkut perubahan status pendirian.
Sedangkan jenis usaha yang akan dijalankan, sebut Roji, nanti setelah ada dewan redaksi dan pernyataan modal. "Namun dalam Raperda perubahan ini sudah dimuat beberapa jenis usaha yang akan dijalankan," sebutnya.
Menurut Kabag Ekonomi dan SDA Setda Balangan Mahli, ada tujuh jenis usaha yang termuat dalam jenis usaha yang dapat dijalankan perusda nantinya.
Ketujuh jenis usaha tersebut, ucapnya, merupakan hasil rekomendasi tim ahli yang telah melakukan kajian terhadap jenis usaha yang bisa dilakukan perusda.
"Tujuh usaha tersebut pun terbagi dalam jenis usaha yang bisa dilakukan jangka waktu dekat dan panjang. Perdagangam karet jadi salah satu usaha yang termasuk direkomendasikan dan bisa dilakukan segera," katanya.
Baca juga: GKN Kalsel nilai pelaku UMKM di Balangan sudah bagus
Baca juga: Balangan Coal Companies bantu permodalan dukung pengembangan Bumdes