Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati di Banjarmasin, Senin, mengapresiasi perhatian Pemkab Tala dalam memberikan perlindungan para pekerja hingga diluncurkannya aplikasi tersebut.
Disampaikan dia, Pemkab Tala mulai memberikan jaminan sosial pekerja rentan sejak November-Desember 2023. Kemudian full atau penuh selama 12 bulan pada tahun ini (2024).
Disebutkan dia, Pemkab Tala membayarkan premi bulanan ke BPJAMSOSTEK, yakni Rp16.800 per orang dengan jumlah pekerja rentan sebanyak 23.716 orang.
Program Jamsostek yang dijaminkan, ungkap dia, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) serta beasiswa hingga lulus kuliah bagi anak ahli waris dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Dia berharap melalui aplikasi J-stand akan makin mempermudah proses pelayanan perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Tala serta informasi perubahan data rill sesuai dengan apa yang di laporakan, sehingga jika ada terjadi resiko manfaat santunan akan akan dibayarkan tepat sasaran.
Murniati menambahkan, hingga saat ini pembayaran santunan manfaat yang telah dirasakan pekerja rentan di Kabupaten Tala sebesar Rp 2,2 miliar, dengan rincian pencairan JKK sebanyak 1 orang pekerja sebesar Rp52 juta dan pencairan JKM sebanyak 52 orang pekerja sebesar Rp 2,1 miliar.
Sementara itu, Pj Bupati Tala H Syamsir Rahman menyampaikan, peluncuran aplikasi J-Stand bertujuan untuk mempermudah pelayanan perlindungan pekerja rentan di daerahnya. Terutama pekerja rentan sektor informal bukan penerima upah dan masyarakat miskin ekstrem.
Apalagi inovasi ini, dikatakan dia, satu-satunya di Kalimantan Selatan sehingga nanti dimungkinkan daerah lain akan belajar ke Tala guna mengadopsi aplikasi tersebut .
Dia menegaskan sangat komitmen melindungi masyarakat bawah yang rentan dalam aktivitas kesehariannya untuk mendapatkan jaminan sosial, karena itu saat awal bertugas di Tala dirinya langsung menandatangani program jaminan sosial untuk pekerja rentan.