Banjarmasin (ANTARA) - Tim gabungan personel Ops Macan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus pemuda berinisial MRF (19) yang membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin saat bergerombol menggunakan sepeda motor diduga hendak tawuran.
"Saat tim melakukan patroli di jalan, melihat ada gerombolan remaja menggunakan sepeda motor dan langsung dihentikan setelah diperiksa ditemukan sebilah senjata tajam jenis parang disalah satu dari mereka," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Elsepa di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Polresta Banjarmasin amankan belasan pemuda pesta miras dan hendak tawuran
Eru mengatakan pemuda MRF yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut merupakan warga Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Eru menjelaskan petugas membekuk MRF di Jalan A Yani tepatnya di depan Rumah Sakit Siloam Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah terjadi pada Sabtu sekitar pukul 01.30 WITA.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kasus tersebut berawal pada saat personel Ops Macan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin gabungan dengan Resmob Polda Kalsel yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Wisnu melaksanakan patroli di wilayah hukum Polresta Banjarmasin dan melihat segerombolan orang yang mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam.
Melihat kondisi tersebut, tim gabungan tersebut langsung menghentikan dan memeriksa secara intensif terhadap para gerombolan pemuda tersebut.
Baca juga: Hendak tawuran gunakan batu, 49 remaja di Banjarmasin diringkus
Saat diperiksa, petugas mengamankan pelaku MRF karena kedapatan barang bukti senjata tajam dan langsung digiring ke Polresta Banjarmasin guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan sementara pelaku ini diduga hendak melaksanakan aksi tawuran sehingga membawa senjata tajam tanpa surat izin yang sah," tutur Kasat Reskrim mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Atas perbuatannya itu, MRF ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah.
Eru mengimbau setiap orang tua agar lebih memperhatikan anak saat di luar rumah dan belum pulang di atas pukul 22.00 WITA, kemudian meminta masyarakat melapor kepada petugas kepolisian ketika melihat aksi kriminalitas di wilayahnya.
Baca juga: Polisi sita samurai milik pemuda hendak tawuran di Banjarmasin