Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI terus mendorong daya saing produk lokal dengan pendaftaran kekayaan intelektual oleh pelaku usaha sehingga memiliki nilai tambah yang lebih tinggi dan dapat diakui di tingkat global.
"Dalam era perdagangan bebas dan digitalisasi, kekayaan intelektual menjadi salah satu pilar penting yang dapat mendorong daya saing produk lokal," kata
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Jumadi saat acara survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) atas layanan kekayaan intelektual tahun 2024 di Banjarmasin, Jumat.
Oleh karena itu, Jumadi memerintahkan jajarannya dapat memasifkan sosialisasi dan edukasi pengenalan kekayaan intelektual ke masyarakat luas agar semakin banyak produk lokal terdaftarkan dan terlindungi.
Dia menyebut kekayaan intelektual sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain suatu industri khususnya pada pelaku ekonomi kreatif dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Berkaitan survei IKM, dia berharap dapat memberikan banyak manfaat terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan kekayaan Intelektual di wilayah Kalimantan Selatan.
Melalui masukan yang konstruktif dari masyarakat, kata dia, maka pihaknya memiliki pijakan yang lebih kuat dalam menyusun strategi perbaikan layanan di masa mendatang demi menciptakan layanan yang semakin inklusif, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap pemohon.
Sementara Chairani Idha selaku Ketua Tim DJKI menyampaikan survei yang menggandeng konsultan KI dari Kokek Consulting itu bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi kondisi layanan KI di Kalsel serta memberikan rekomendasi perbaikan demi meningkatkan kualitas layanan yang lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan diisi dengan pelaksanaan survei IKM melalui kuesioner yang dipandu oleh Thoriqul Hidayat lalu sesi focus group discussion (FGD) dan wawancara mendalam.