Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan menyita 15 paket sabu-sabu seberat 689,39 gram dan ekstasi atau ineks sebanyak 92 butir dari pelaku berinisial BW (38) yang bekerja sebagai sopir.
BW yang ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang itu merupakan warga Jalan Pekapuran Laut Kelurahan Sungai baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
"Barang bukti ratusan gram sabu dan puluhan butir ineks itu disita pada Kamis malam, sekitar pukul 21:30 WITA," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Jumat.
Ginting mengatakan, barang bukti tersebut disita dari dalam rumah pelaku yang memang sudah siap edar apabila ada konsumen yang membelinya.
Untuk kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang masuk, kalau di rumah pelaku diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika, sehingga anggota Buser yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur melaksanakan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan petugas menangkap BW dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 15 paket plastik narkotika jenis sabu dan 92 butir ineks yang diantaranya 40 butir warna pink logo burung hantu dan 52 butir warga biru logo RR.
Lanjutnya, untuk sabu dan ineks ditemukan petugas di dalam kamar BW. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses lebih lanjut.
Saat ini BW sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Polsek Banjarmasin Timur dan statusnya ditingkatkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan kurungan.
Bukan itu saja, dari hasil penyidikan sementara, tersangka BW yang kesehariannya bekerja sebagai sopir dijerat dengan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami mengimbau kepada masyarakat di wilayah ini untuk tidak bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai menjadi pengedar ataupun bandar, apabila itu kami dapati maka kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah.