Banjarmasin (ANTARA) - Menjelang akhir tahun 2020 Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil membekuk seorang kurir sabu-sabu beserta barang buktinya seberat 84 Kilogram dan ekstasi jenis ineks sebanyak 30.000 butir di Provinsi Lampung.
"Kurir ini memang sudah menjadi target operasi pihak Satuan Reserse Narkoba dan dia diikuti saat mengambil sabu dan ekstasi hingga dibekuk di Provinsi Lampung," ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, pelaku diketahui berinsial HE alias Herman alias Emon (26) warta Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina IV Grand Nuris Kel Sungai Lulut, Kec. Banjarmasin Timur.
Pelaku Emon dibekuk jajaran Unit Idik 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat SIK MH.
"Saya sangat mengapresiasi atas tangkapan besar narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan ini pasti diberikan penghargaan," tuturnya saat press release di halaman Polresta Banjarmasin di dampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rifa'i.
Sementara itu Kapolresta Banjarmasin menjelaskan penangkapan dilakukan terhadap kurir sabu dan ekstasi itu dilakukan pada Selasa, (15/12) malam, sekitar pukul 22.45 WIB saat berada di Jalan Rasuna Said Teluk Betung Bandar Lampung tepatnya di Hotel Swiss Bell kamar nomor 8003.
Saat pelaku dibekuk, telah ditemukan empat koper yang berisi 84 bungkus sabu-sabu dan enam bungkus berisi tablet ekstasi jenis ineks.
Di mana awalnya, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menerima informasi dari masyarakat tentang adanya narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar yang akan masuk diedarkan ke Kota Banjarmasin yang dibawa oleh seorang kurir yang berasal dari Kota Banjarmasin.
Kemudian, Unit Idik 1 Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan diketahui alamat serta identitas kurir tersebut.
Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dengan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat langsung melakukan Survailance dan Control Delivery terhadap kurir tersebut.
Mulai berangkat dari Kota Banjarmasin menuju Jakarta-Medan-Bukit Tinggi-Padang-Bengkulu, hingga akhirnya kurir Emon sampai di Kota Lampung dan berhasil bekuk di sebuah Hotel.
"Emon dan barang bukti sabu-sabu serta ekstasi sudah kami amankan di Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur perwira menengah Polri itu.
Atas perbuatannya, Emon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu di jerat 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 dan paling banyak Rp8 miliar.