"Target kami seluruh pusat pelayanan publik diawasi sehingga bisa mencegah terjadinya praktik pungli," ujar Wakil Penanggungjawab Satgas Saber Pungli Banjarbaru AKBP Eko di Banjarbaru, Rabu.
Menurut Eko yang juga menjabat Kapolres Banjarbaru itu, seluruh pusat pelayanan publik akan diawasi termasuk proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikelola Satlantas Polres.
Selain itu, pelayanan publik lainnya seperti proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Disdukcapil maupun kecamatan diawasi sehingga bisa selalu terpantau jika ada pungutan liar.
"Melalui pengawasan yang dilakukan personel Satgas Saber diharapkan pungli tidak terjadi lagi di pusat pelayanan publik sehingga seluruh pelayanan benar-benar bersih," ungkapnya.
Ia mengatakan, kepolisian yang diberi kewenangan menindak setiap praktik pungli, bisa memasukkan pelakunya dengan dugaan korupsi apalagi jika yang dilakukan sudah berlangsung lama.
"Meskipun nilai uangnya kecil tetapi praktik pungli dilakukan secara terus-menerus maka bisa tergolong tindak pidana korupsi dan kami siap menindak sesuai aturan hukum," katanya.
Ketua Satuan Tugas Saber Pungli Banjarbaru Kompol Iwan mengatakan, unsur satgas beranggota aparatur pemkot dan personel TNI/Polri dilengkapi beberapa kelompok kerja.
"Satgas bekerja secara terpadu dan dilengkapi kelompok kerja seperti pokja intelijen, pencegahan, penindakan dan kelompok kerja yustisi untuk menilai ada tidaknya pelanggaran hukum," ujarnya.
Langkah pertama yang dijalankan adalah mencegah agar praktik pungutan liar tidak terjadi di seluruh pusat pelayanan publik di lingkup pemkot setempat.
Pencegahan dilakukan dengan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur pemerintah agar menjauhi pungli dan memberitahu telah dibentuknya Satgas Saber Pungli.
"Masyarakat dan aparatur pemerintah harus sama-sama menjauhi pungli karena praktek diluar ketentuan itu terjadi jika kedua pihak sama-sama memerlukan dan itu harus dihindari," katanya.