Batulicin (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, mengumumkan dan mengusulkan pemberhentian Bupati Tanah Bumbu masa jabatan 2021-2025 Kepada Gubernur Kalsel.
"Pengumuman ini segera kami usulkan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk disampaikan ke Kemendagri," kata Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, di Batulicin Senin.
Dia menjelaskan, ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendapatkan surat keputusan (SK) berdasarkan pasal 154 ayat (1) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
Memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 27/PUU-XXII/2024 maka bersama ini diumumkan kepada seluruh warga Tanah Bumbu melalui rapat paripurna DPRD.
Bahwa lanjut Andrean, saudara dr. H. M. Zairullah Azhar telah berahir masa jabatanya sebagai Bupati Tanah Bumbu. Dan masih menjabat sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan kepala dan wakil kepala daerah tahun 2024.
"Kemungkinan pelantikan bupati terpilih akan dilaksanakan pada 14 atau 17 Maret 2025," tutur Andre.
Sementara itu Bupati Tanah Bumbu dr. H. M. Zairullah Azhar menyampaikan terimakasih anggota dewan atas kerjasama selama ini.
"Ini momen istimewa sekaligus penuh haru, karena masa jabatan saya sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu telah berakhir," katanya.
Zairullah juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Tanah Bumbu serta semua pihak yang telah mendukung dan berkolaborasi selama ini, demi mewujudkan pembangunan dan kemajuan daerah.
Dirinya mengakui telah berusaha memberikan yang terbaik untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Tanah Bumbu yang lebih maju, sejahtera dan bermartabat.
"Saya menyadari bahwa masih ada kekurangan dan hal-hal yang perlu ditingkatkan. Untuk itu, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya jika dalam perjalanan kami terdapat kekeliruan atau hal-hal yang belum maksimal," pintanya.