Tanjung (ANTARA) - Sebanyak 99 desa di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimatan Selatan mendapat alokasi tambahan dana desa atau insentif desa.
Kepala KPPN Tanjung Sigid Mulyadi mengatakan masing-masing desa mendapatkan alokasi tambahan dana desa sebesar Rp144,51 juta atau meningkat 3,41 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp139,64 juta.
Baca juga: KPPN Pelaihari: Realisasi APBN 2024 ke Tanah Laut capai Rp1,57 triliun
"Total alokasi dana desa tahun 2024 yang dikelola KPPN Tanjung menjadi Rp 379 miliar mencakup Kabupaten Tabalong, HSU dan Balangan," jelas Sigid di Tabalong, Kamis.
Dengan rincian alokasi dana desa yakni Tabalong Rp102,22 miliar, HSU Rp162,36 miliar dan Balangan Rp114,42 miliar.
Sigid menyebutkan hingga
tanggal 10 September 2024 KPPN Tanjung telah menyalurkan dana desa kepada tiga kabupaten sebesar Rp357,96 miliar atau 94,45 persen dari pagu.
Mencakup Kabupaten Tabalong Rp97,4 miliar atau 95,28 persen, HSU Rp155,63 miliar atau 95,86 persen dan Rp104,92 miliar atau 91,70 persen Balangan.
Dari total 488 desa di tiga kabupaten tersebut yang menerima dana insentif desa mencakup 25 desa di Kabupaten Tabalong, 43 desa di HSU dan 31 desa di Balangan.
Khusus Kabupaten Tabalong tercatat 25 desa yang memperoleh insentif desa yakni Desa Argo Mulyo, Desa Bangkiling, Desa Bangkiling Raya, Desa Banua Lawas, Desa Banua Rantau, Desa Batang Banyu, Desa Bungin dan Desa Habau.
Termasuk Desa Hapalah, Desa Hegarmanah, Desa Luk Bayur, Desa Maburai, Desa Madang, Desa Masukau, Desa Murung Karangan, Desa Nalui, Desa Paliat, Desa Pemarangan Kanan, Desa Panaan, Desa Pasar Batu, Desa Santuun, Desa Solan, Desa Sungai Anyar, Desa Sungai Durian dan Desa Teratau.
Baca juga: KPPN Tanjung Awards wujud apresiasi kinerja Satker dalam pengelolaan anggaran
Formula pengalokasian untuk tambahan dana desa tambah Sigid dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah Desa per kabupaten/kota dan memperhatikan kriteria berupa kriteria utama dan kriteria kinerja.
Untuk kriteria kinerja diantaranya kinerja pemerintah desa mencakup kinerja keuangan dan pembangunan desa, tata kelola keuangan serta akuntabilitas keuangan desa.
Kriteria utama terdiri atas desa bebas dari korupsi pada semester I tahun anggaran 2024, desa telah salurkan dana desa tahap I tahun anggaran 2024 dan desa menganggarkan dana desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024.
Tahun ini penghitungan rincian dana desa per desa dilakukan secara bertahap yakni sebagian dana desa dihitung sebelum tahun anggaran berjalan dan dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Selanjutnya pemerintah daerah dan desa-desa yang belum salur dana desa tahap II agar segera memenuhi persyaratan salur serta mengakselerasi pemenuhan persyaratan salur tambahan dana desa / insentif desa.
KPPN Tanjung : 99 desa terima dana insentif desa
Kamis, 12 September 2024 10:01 WIB