Banjarmasin (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas mengatakan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan investasi yang berkontribusi perekonomian secara signifikan.
Melalui keterangan tertulis diterima di Banjarmasin, Minggu, Supratman tidak memungkiri masih banyak masyarakat yang menganggap KI sebagai beban biaya atau cost.
Baca juga: Kemenkumham fokus empat program usai terima anggaran Rp 21,2 triliun pada 2025
Supratman Andi Agtas menyampaikan itu pada acara Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Sabtu kemarin.
“Seperti di Bali ini, sekarang kita tidak hanya dapat menikmati keindahan alam Kintamani, tapi juga sambil menyeduh Kopi Kintamani yang branding-nya telah dilindungi melalui pelindungan KI yang disebut dengan Indikasi Geografis (IG),” ujar Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menuturkan Bali berhasil mengelola potensi KI dengan baik sehingga pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan intelektual menjadi salah satu kunci kesuksesan Bali menjadi destinasi wisata dunia.
Bali memiliki berbagai produk indikasi geografis yang menjadi tumpuan roda perekonomian masyarakat, seperti Kopi Kintamani, Perak Celuk Bali, hingga Garam Amed.
“Kita bisa melihat keberhasilan Bali dalam mengelola potensi KI yang dimiliki, mulai dari kreasi, pelindungan, sampai dengan pemanfaatan Kekayaan Intelektual,” ucap Supratman.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel ingatkan sinergi lapas bersama pemda dan APH
Menkumham RI menambahkan dibutuhkan kerja sama dari berbagai elemen untuk mengelola KI yang baik.
"Sinergi dan kolaborasi pemerintah daerah dengan masyarakat lokal juga diperlukan dalam mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual," tambahnya.
Senada dengan Menkumham, Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra menekankan, bahwa KI memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan mendorong ekonomi lokal.
“Saya mengajak masyarakat Bali untuk berpartisipasi dalam Festival KI 2024, sebagai wahana untuk berdiskusi, bertukar ide, mencari solusi dalam melindungi KI serta meningkatkan ekonomi ke depan,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Min Usihen dalam laporannya mengatakan, kegiatan Festival KI adalah sebagai langkah konkrit Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendorong potensi KI sebagai investasi di daerah.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalsel hadiri Rakor DJKI 2024 di Bali
"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momen penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual, dan mendorong mereka untuk memanfaatkan KI sebagai salah satu aset dalam pembangunan ekonomi yang mandiri di Indonesia," terang Min.
Dalam Festival KI 2024 ini, Kemenkumham menggandeng pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan media untuk mengikuti berbagai kegiatan edukatif dan interaktif terkait KI, seperti talkshow tentang KI, layanan konsultasi, pameran produk KI, dan pertunjukan musik.
Diperkirakan 5.000 pengunjung menghadiri Festival KI yang diselenggarakan selama dua hari sejak 7 September 2024.
Pada acara puncak Festival KI juga diserahkan penghargaan untuk kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham terbaik atas kinerja program penegakan hukum dan pelaksanaan program bidang kekayaan intelektual 2024.
Kemudian penghargaan kepada pemerintah daerah yang berperan aktif mendorong potensi kekayaan intelektual, penghargaan sertifikat merek kolektif unbalivable, penghargaan indikasi geografis (IG) untuk lukisan kamasan, garam teja kula, dan garam gumbrih, serta penyerahan sertifikat merek untuk Lasinga Subekti dan T'kor Tempe LPP Kerobokan.
Baca juga: Mendagri perpanjang jabatan Andap Budhi Revianto sebagai Pj Gubernur Sultra
Sebagai informasi, harga kopi Kintamani yang telah memiliki sertifikat IG di pasaran berkisar Rp 350 ribu per kilogram, bandingkan dengan harga kopi yang tidak memiliki sertifikat IG yang berada di kisaran Rp 70 ribu per kilogram.
Begitu pula dengan produk IG lainnya yang ada di Indonesia. Nilai produk dari suatu barang yang memiliki sertifikat IG menjadi berkali-kali lipat dibandingkan dengan produk serupa yang belum memiliki sertifikat IG. Hal Ini menjadi bukti, bahwa KI merupakan investasi.
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kemenkunham Kalsel Jumadi menyampaikan komitmen Kemenkumham Kalsel untuk semakin mengoptimalkan pelayanan kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan.
"Komitmen kami untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, bukan hanya sebagai perlindungan secara hukum namun juga sebagai investasi bagi pelaku kekayaan intelektual gunan meningkatkan nilai ekonomis dan keberlanjutan dari hasil karya yang didaftarkan maupun dicatatkan," ucap Jumadi.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel intensifkan razia narkoba di Lapas
Menkumham: Kekayaan Intelektual adalah investasi
Minggu, 8 September 2024 21:14 WIB
Seperti di Bali ini, sekarang kita tidak hanya dapat menikmati keindahan alam Kintamani, tapi juga sambil menyeduh Kopi Kintamani yang branding-nya telah dilindungi melalui pelindungan KI yang disebut dengan Indikasi Geografis (IG),”