Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk dua warga Desa Saradang Kecamatan Haruai atas kepemilikan 25 paket sabu dengan berat 2,02 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan kedua pelaku RA (32) dan AR (35) ditangkap di sebuah pondok dan barang bukti ditemukan dalam sebuah tas.
"Kedua pelaku mengakui 25 paket sabu yang ditemukan dalam pondok itu milik mereka," jelas Wahyu di Tabalong, Rabu.
Selain 25 paket sabu Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah juga menyita dua bong (alat isap sabu) dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan, pipet kaca dan uang tunai Rp1.050.000.
Wahyu menambahkan para pelaku diamankan terkait dugaan peredaran Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini berawal dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah pondok di Desa Seradang Kecamatan Haruai.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan kedua pelaku yang berada di dalam pondok tersebut tidak dapat mengelak lagi ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan tas hitam berisi 25 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diakui adalah milik mereka.
Keduanya kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 25 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.