Balangan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan membekuk seorang pengedar sabu MA (29) asal Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
“Kita bekuk pelaku saat pengembangan terhadap pelaku sebelumnya berinisial SY di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin,” kata Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono di Paringin, Balangan, Ahad.
Baca juga: Polres Balangan amankan dua Narkoboy dengan barbuk 19,53 gram sabu
Eko menerangkan MA merupakan penjual sabu kepada tersangka SY yang telah dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan pada Juli lalu.
Kasi Humas menyebutkan polisi menciduk MA dengan barang bukti berat kotor sebanyak 4,16 gram sabu di kediamannya.
Disaksikan aparat desa setempat, anggota Polres Balangan menggeledah rumah MA menemukan 16 paket sabu.
Baca juga: Bupati Balangan tegas lakukan pemberantasan narkoba
Eko melanjutkan barang bukti berupa 16 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut.
Selain itu, petugas juga menyita enam lembar plastik klip warna bening, satu kotak plastik warna bening, satu tas selempang warna biru, satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp91 ribu.
“MA pun mengakui bahwa dirinya telah menjual narkoba kepada SY dan mengakui narkoba yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya,“ tutur Eko.
Baca juga: Kapolres Balangan ajak warga kolaborasi jaga keamanan