Banjarbaru (ANTARA) - Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan hingga kini penyidik Satuan Reskrim Polres Balangan masih mendalami beredarnya video asusila yang diduga selebgram populer asal Kabupaten Balangan berinisial FB.
"Sudah ada laporan, sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi," kata dia di Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Polhukam kemarin dari video asusila hingga pembebasan buruh
Adam menjelaskan langkah pertama penyidik memastikan dulu kebenaran video yang beredar berkaitan pemeran di dalamnya.
Kemudian menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut.
Dia menegaskan pembuat dan penyebar konten pornografi dijerat hukum berdasarkan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Produksi video asusila, pasang sesama jenis diringkus Macan Tanah Bumbu
Berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut maka pelaku bisa dikenakan pidana penjara dan denda karena memproduksi, membuat, menyebarluaskan, mendistribusikan, atau membuat konten pornografi yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.
Adam pun mengingatkan masyarakat tidak merekam segala aktivitas konten pornografi yang melanggar kesusilaan.
Termasuk bagi masyarakat yang mengetahui adanya konten pornografi untuk tidak menyebarkannya jika tak ingin terjerat pidana.
Baca juga: Pemeran pria di video asusila Gisel nonreaktif COVID-19
