Balangan (ANTARA) - Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan jelaskan terkait belum ditahannya Kepala Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, kabupaten setempat usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil ambulans fiktif.
“Kita telah menangani perkara tersebut dan saat ini berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa atau P-19,” kata Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi di Paringin, Minggu.
Terkait belum ditahannya tersangka, Kapolres menjelaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik dan penahanan dapat dilakukan terhadap perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun maupun perkara tertentu yang masuk kategori pengecualian.
“Dalam perkara ini ancaman hukumannya di atas lima tahun, namun penyidik belum melakukan penahanan,” jelas Kapolres.
Baca juga: Kasus mobil ambulans fiktif Desa Bihara Hilir naik penyidikan
Keputusan itu, ujar Kapolres, diambil dengan sejumlah pertimbangan di antaranya tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan serta tidak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
Selain itu, ujar Kapolres Abdi, sebagai bentuk pengawasan dan pemantauan tim penyidik mewajibkan tersangka untuk melakukan wajib lapor ke Polres Balangan sebanyak dua kali dalam sepekan, yaitu setiap Senin dan Kamis.
Terpisah, Plt Camat Awayan Murdiansyah mengungkapkan terkait status Kepala Desa Bihara Hilir yang masih aktif menjalankan tugas disebutkannya hingga saat ini belum ada dasar hukum untuk melakukan pemberhentian.
“Kepala desa masih aktif karena belum ada dasar pemberhentian, dan itu menunggu adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Murdiansyah.
