Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menguatkan pengawas tahapan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Fachrizanoor di Banjarmasin, Senin, menyampaikan, Pilkada serentak 2024 akan memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
"Proses menuju itu kita kuatkan pengawasan di segala lini," ujarnya.
Kesiapan ini pun, kata dia, Bawaslu Kota Banjarmasin menggelar rapat koordinasi pengawasan tahapan pencalonan wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada serentak 2024 yang berlangsung dari 11-12 Agustus 2024.
"Kita undang tidak hanya seluruh pengawas di tingkat kecamatan, namun juga kita libatkan perwakilan partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan mahasiswa," ucapnya.
Menurut Fachrizanoor, penguatan kompetensi bagi pengawas pada pemilihan serentak 2024 harus terus dilakukan hingga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan mewujudkan pesta demokrasi yang diinginkan masyarakat banyak.
Karenanya, lanjut dia, rapat koordinasi ini bertujuan pula untuk meningkatkan sumber daya manusia pengawas dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum baik dalam kelembagaan maupun partisipasi masyarakat.
"Karena partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada ini sangat diharapkan," ujarnya.
Terlebih bagi petugas pengawas dari Bawaslu harus memegang profesionalitas dan integritas dan soliditas dan solidaritas antar jajaran hingga tingkat terbawah.
Untuk peningkatan pengetahuan tersebut, Bawaslu Kota Banjarmasin mengundang narasumber dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Dr Ratna Dewi Pettalolo.
Ratna menyampaikan tema "Mitigasi pola pengawasan dalam menghadapi tahapan pencalonan wali kota dan wakil wali kota 2024".
Ratna menyatakan, penyelenggaraan Pemilu termasuk Bawaslu harus bisa menjaga kehormatan.
Karena menurut dia ini sebagai prinsip dasar etika dan perilaku sebagai penyelenggara pemilu, sehingga dengan demikian dapat menciptakan pengawas Pemilu yang berintegritas, profesional dan berkompeten.
Disamping itu, kode etik menjadi satu kesatuan landasan norma moral dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilu.
"Pengawas Pemilu juga diharapkan mampu menjaga dan memelihara netralitas dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan demokratis," demikian pesannya.