Banjarmasin (ANTARA) - Badan Penanggulangan Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin memastikan meningkatkan patroli hingga harus bergadang sampai subuh untuk mencegah terjadinya kecurangan atau politik uang dari oknum pasangan calon di Pilkada tahun 2020 ini.
Anggota Bawaslu Kota Banjarmasin Subhan di Banjarmasin, Selasa menyampaikan, pihaknya melakukan pengawasan setiap saat real time, tidak hanya di malam ini (H-1) pencoblosan pada 9 Desember 2020, tapi malam-malam sebelumnya pun sudah dilakukan bahkan pada siangnya.
"Kami tetap jalan patroli menghindari adanya serangan-serangan dari hulu hilir dari pagi, siang, subuh dan malam," ujarnya.
Subhan menyatakan, gencarnya melakukan patroli pengawasan ini dalam rangka memastikan tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun baik kampanye secara langsung, kampanye dalam media cetak, elektronik dan daring, pemberian barang dan uang (politik uang), intimidasi kepada pemilih, pengumpulan dan pengarahan masa, serta pemasang alat peraga kampanye.
Saat ini, kata dia, Bawaslu kota Banjarmasin juga melakukan penelusuran informasi awal dari masyarakat terkait pengumpulan dan pembagian kupon yang dimungkinkan nanti ditukar dengan uang.
Menurutnya informasi dari masyarakat yang tidak langsung ini akan terus ditelusuri oleh Bawaslu.
“Jadi ada pembagian sejenis kupon, yang pada waktunya menurut informasi akan di tukar menjadi uang,” ucapnya.
Selain itu Subhani juga menyampaikan bahwa ada intimidasi terhadap pemilih.
“Artinya kalau tidak memilih Paslon tertentu maka hak-haknya akan dicabut,” jelasnya.
“Selain itu juga ada pengumpulan KTP warga yang nantinya juga akan di tukarkan uang,” tambahnya.
Sebagaimana yang sudah disampaikan Bawaslu, Subhan mengatakan, bahwa setiap orang yang menjanjikan barang, uang atau materi lainnya dikenakan pasal 187A Undang-undang 10 tahun 2016 dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling rendah Rp200 juta dan paling besar 1 milyar.
Bawaslu kota Banjarmasin akan melakukan penelusuran selama 7 hari untuk aturan hukum yang dilanggar, jika memang unsur-unsurnya terpenuhi akan langsung berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk dilakukan proses penangan pelanggaran.
Pemungutan Suara di Pilkada serentak di Kota Banjarmasin akan berlangsung 1.199 TPS di 5 kecamatan atau 52 kelurahan di kota ini.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah disahkan untuk Pilkada di Kota Banjarmasin sebanyak 448.157 pemilih.
Untuk Pilkada Kota Banjarmasin diikuti empat pasang calon, yakni, nomor urut 1, H Haris Makkie dan Ilham Noor, nomor urut 2,
H Ibnu Sina dan H Arifin Noor, nomor urut 3, H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy dan nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir.
Adapun untuk Pilkada Kalsel tahun 2020 ini diikuti dua pasang calon, yakni, nomor urut 1, H Sahbirin Noor dan H Muhidin, kemudian nomor urut 2, Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat.
Untuk jumlah pemilih di Pilgub Kalsel tahun 2020 yang sudah disahkan sebanyak 2.793.811 pemilih dari 13 kabupaten/kota.