Banjarmasin (ANTARA) - Semua jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yakni para komisioner dan pegawai menjalani rapid test untuk memastikan aman dari penularan virus COVID-19 saat menjalankan tugas tahapan Pilkada tahun 2020.
Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kota Banjarmasin, Munawar Khalil di Banjarmasin, Senin, mengungkapkan, semua komisioner dan pegawai di kantor Bawaslu Kota Banjarmasin menjalani rapid test pada Senin.
"Ada 15 orang dari kami seluruhnya yang menjalani rapid test hari ini," ujarnya.
Dia menjelaskan, rapid test tersebut merupakan kewajiban bagi personel penyelenggara Pilkada tahun 2020.
"Di antaranya yang menjadi dasar kita adalah surat dari Ketua Bawaslu RI No 0210/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020 Perihal Penjelasan Tambahan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI No 0207/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020," tuturnya.
Mengenai hasil rapid test tersebut, menurut Khalil, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari puskesmas yang menangani.
Memang hasil sementara, ucapnya, informasinya semuanya negatif.
"Besoklah paling lambat hasil resminya," imbuh Munawar Khalil.
Dia pun menjelaskan, rapid test adalah semacam metode skirining awal untuk mendeteksi antibody yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona.
Diketahui, selain dari jajaran Bawaslu, kewajiban rapid test tersebut berlaku bagi jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu.
Rapid test wajib sebelum melakukan tugas lapangan seperti dalam waktu segera ini, sesuai tahapan Pilkada 2020, melaksanakan verifikasi faktual atas dukungan warga masyarakat terhadap bakal pasangan calon perseorangan.
“Sebenarnya tidak hanya rapid test, petugas verifikasi dan pengawas juga wajib menerapkan protokol kesehatan, mulai memakai masker dan sarung tangan hingga memakai face shield dan membawa cairan sanitizer atau serta sesering mungkin mencuci tangan, juga selalu menjaga jarak dengan orang lain," katanya.