Balangan (ANTARA) - Seorang wanita paruh baya SA (51) warga Gunung Pandau, Kelurahan Paringin Timur, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan ditangkap polisi akibat menjual tuak.
“Setelah adanya laporan dari masyarakat kita langsung mendatangi rumah pelaku terkait aktivitas penjualan minuman yang memabukkan ini,” kata Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono di Balangan, Kamis.
Baca juga: Bawaslu Kalsel berikan penghargaan kepada sentra Gakkumdu Balangan
Eko menyebutkan pelaku SA ini sudah beberapa kali terjaring razia penyakit masyarakat, baik dari jajaran Satpol PP Kabupaten Balangan maupun Polres Balangan.
Menurut Eko pengamanan terhadap SA yaitu saat melaksanakan giat patroli gabungan dari Sat Samapta Polres Balangan, yang dipimpin Kasat Samapta Polres Balangan AKP Misransyah dan Satpol PP Balangan.
"SA kita amankan terkait tindak pidana ringan sebagai upaya penegak hukum dalam mencegah penyakit masyarakat," ujar Kasi Humas.
Baca juga: Polres Balangan amankan dua Narkoboy dengan barbuk 19,53 gram sabu
Eko menambahkan, saat dilakukan pengamanan terhadap SA petugas menemukan sebuah baskom berwarna hitam yang berisi tuak sejumlah lebih kurang 10 liter yang disembunyikan di kebun karet belakang rumah SA.
Kemudian saat ditanya kepemilikan minuman itu, SA pun mengakui barang tersebut adalah miliknya dan dia juga mengaku telah menjual tuak kepada warga yang ingin membelinya.
Diketahui saat ini SA telah dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, beserta barang bukti yang turut diamankan berupa sebuah baskom hitam, sepuluh liter tuak dan kulit kayu untuk campuran membuat minuman tuak.
Baca juga: Kapolres apresiasi tim futsal Mitra Polres Balangan juara dua