Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemilik 800 liter minuman alkohol jenis Tuak divonis denda Rp500.000 dalam sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Pelaku menjalani sidang Tipiring setelah sebelumnya diamankan karena kedapatan menjual minuman Tuak yang dilarang," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Senin.
Pelaku berinisial EM a (43) itupun menerima vonis majelis hakim tunggal dan bersedia membayar denda uang tunai tersebut.
Sebelumnya anggota Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin yang melaksanakan patroli berhasil menyita ratusan botol Minuman keras (Miras) jenis tuak di Jalan Ahmad Yani Km 6, Kelurahan Beruntung Jaya, Kota Banjarmasin.
Minuman mengandung alkohol yang terbuat dari pohon aren atau nira itu memang dilarang peredarannya oleh Kepolisian.
Menurut Anjar, efek dari mabuk minum tuak sama saja bahayanya dari Miras kemasan lainnya.
"Kalau tidak dilarang, bisa jadi banyak yang mengonsumsi tuak untuk mabuk, jadi harus benar-benar diawasi peredarannya, sehingga tidak sampai mengganggu ketertiban umum," jelas Anjar.
Kepada masyarakat, Anjar mengimbau untuk memberikan informasi kepada petugas jika mengetahui adanya produksi atau pembuatan tuak.
"Jadi kami ingatkan warga untuk tidak sekali-kali mengonsumsi minuman tuak ini, karena selain dilarang minuman ini juga berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan," ucap Anjar.