Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa (16/2).
Melalui siaran pers, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatan dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.
Baca juga: SJI Kalsel diharapkan lahirkan "Rosihan Anwar"
Sasongko menambahkan Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dan melakukan pelanggaran itu secara berulang.
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan pengurus terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.
Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.
Lalu, Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.