Melalui siaran pers, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatan dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.
Baca juga: SJI Kalsel diharapkan lahirkan "Rosihan Anwar"
Baca juga: SJI Kalsel diharapkan lahirkan "Rosihan Anwar"
Sasongko menambahkan Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dan melakukan pelanggaran itu secara berulang.
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan pengurus terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan juga telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry melalui Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024.
Baca juga: Pemprov dan PWI Kalsel intensifkan komunikasi jelang Porwanas 2024
Baca juga: Pemprov dan PWI Kalsel intensifkan komunikasi jelang Porwanas 2024
Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.
Lalu, Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Dengan demikian, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.
Baca juga: Tim Atletik PWI Kalsel berlatih bersama Kuta Beach Running di Bali
Baca juga: Tim Atletik PWI Kalsel berlatih bersama Kuta Beach Running di Bali