"Kami berupaya memaksimalkan materi Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Kalsel antara lain dengan melakukan studi komparasi ke Jatim," ujar Anggota Pansus I DPRD Provinsi Kalsel Suripno Sumas ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Pembahasan Raperda penambahan penyertaan modal Jamkrida ditarget rampung Agustus
Suripno mengungkapkan Pansus I DPRD Provinsi Kalsel membahas raperda untuk mengubah bentuk hukum PT Jamkrida menjadi PT Jamkrida (Perseroda) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suripno menuturkan Pansus I DPRD Kalsel memilih Jatim sebagai tujuan pembanding karena Jatim berhasil melakukan perubahan bentuk hukum Jamkrida.
Selain memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang sudah lengkap, Suripno menyebutkan PT Jamkrida Jatim juga banyak memiliki kegiatan yang sudah memenuhi kepentingan masyarakat.
“Selain merasa puas dari penjelasan pihak Jamkrida Jatim juga banyak informasi yang yang akan menjadi bagian daripada Perda di Kalsel untuk diperbaiki dan disusun dengan harapan perda ini bisa sebanding dengan Perda Jatim ,” ujar Suripno.
Baca juga: DPRD Kalsel serap informasi perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara (Persero)
Sementara, Direktur PT Jamkrida Jatim Untung Heri Sukariyanto mengapresiasi kunjungan Pansus I DPRD Kalsel karena sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak pada masa mendatang.
“Ke depan kerja sama seperti ini harus terus ditingkatkan terhadap Jamkrida Jatim maupun Kalsel, karena mempunyai nilai manfaat yang besar bagi kedua belah pihak,” ucap Untung.
Untung optimis perubahan Perda menjadikan PT Jamkrida Kalsel berstatus Perseroda siap menerima penyertaan modal dari daerah yang sudah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Peran penting Jamkrida adalah menjembatani sekaligus penjamin usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar bisa mendapatkan akses dengan lembaga keuangan atau perbankan guna mendapatkan permodalan," ucap Untung.