"Kita berharap dengan sosialisasi Perda 3/2017 dapat meminimalkan hiruk-pikuk pendidikan seperti terjadi belakangan ini," ujar Suripno saat sosialisasi Perda tersebut di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Kalsel ke depan diinginkan lebih baik dan maju
Suripno Sumas berkeyakinan, kalau penerimaan anak didik sesuai aturan atau Perda 3/2027 relatif tidak menimbulkan masalah.
Selain itu, tidak memilih tempat pendidikan sekolah "favorit" yang semestinya tak perlu terjadi, ujar Suripno yang pernah menjadi guru Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut.
Dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan/Perda atau Sosper tentang Penyelenggaraan Pendidikan kali ini menghadirkan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalsel H Muhlis.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel sosialisasikan pengelolaan lingkungan hidup
Muhlis yang juga Kepala SMA Negeri 5 Banjarmasin menerangkan sistem pemerintahan anak didik baru bisa melalui jalur prestasi dan zona sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, sistem pendidikan sudah cukup bagus, namun terdapat masalah pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang perlu pembenahan.
"Untuk mengatasi permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab bersama, termasuk warga masyarakat agar tidak melakukan cara-cara yang ilegal," demikian Muhlis.
Sosper penyelenggaraan pendidikan itu cukup menarik perhatian peserta sosialisasi karena dalam penerimaan anak didik baru Tahun Ajaran 2024/2025 banyak tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai contoh, penerimaan anak didik baru dengan sistem zona terkesan ada permainan atau peluang korupsi seperti kalau masuk sekolah favorit harus "menembak" (memberi uang dengan jumlah tertentu).
Baca juga: Karlie Hanafi prihatin kekerasan terhadap anak meningkat tajam