Amuntai, Kalsel (ANTARA) - Adanya perpanjangan masa jabatan ini diharapkannya bisa membuat para kades semakin optimal dalam membangun desa dan memberikan pelayanan ke masyarakat.
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna. Melalui regulasi ini, masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang menjadi delapan tahun dari semula enam tahun.
Perpanjangan masa jabatan bagi 214 kepala desa (Kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), saat ini tengah berproses untuk dibuatkan surat keputusan (SK).
Masa jabatan kades diperpanjang menyesuaikan dengan aturan terbaru dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebelumnya masa jabatan kades untuk satu periodenya hanya sampai dengan 6 tahun, sedangkan dalam aturan terbaru bertambah jadi 8 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten HSU, Rijali Hadi, Selasa (18/6/2024), menjelaskan, selain masa jabatan, dalam aturan terbaru itu juga mengubah terkait aturan berapa periode yang boleh dijabat seorang kades.
Sesuai aturan baru masa jabatan kades ditambah dari 6 tahun jadi 8 tahun. Sedangkan periodenya berkurang dari sebelumnya bisa tiga kali, kini hanya dua kali.
"Jadi masa jabatan diperpanjang dua tahun dari sebelumnya," kata Rijali.
Untuk melaksanakan aturan terbaru ini, menurut Rijali, pihaknya sedang mempersiapkan SK terbaru untuk semua kades di HSU.
SK perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini nantinya akan diserahkan bersamaan dengan prosesi pengukuhan bagi semua kades.
Direncanakan apabila proses pembuatan SK perpanjangan ini tidak ada kendala, maka akhir Juni ini akan dilaksanakan pengukuhan untuk kades dengan masa jabatan 8 tahun.
"Pada pengukuhan itulah nanti juga diserahkan SK perpanjangannya," tambahnya.
Adanya perpanjangan masa jabatan ini diharapkannya bisa membuat para kades semakin optimal dalam membangun desa dan memberikan pelayanan ke masyarakat.