Balangan (ANTARA) - Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan mengungkap empat kasus terdiri dari dua perkara Satuan Reskrim dan dua kasus Satuan Resnarkoba selama April 2025.
“Kita menghadirkan tiga tersangka yang terlibat pada kasus tindak pidana yang ditangani jajaran Polres Balangan selama April 2025,” kata Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi di Paringin, Jumat.
Baca juga: Kapolres Balangan tinjau progres ketahanan pangan di Kecamatan Parsel
Kapolres menuturkan dari sejumlah perkara yang diungkap, dua di antaranya merupakan perkara tindak pidana umum dan dua perkara lainnya yaitu tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Balangan.
Abdi menjelaskan dua kasus yang diungkap Satreskrim yaitu kasus viral yang sempat diduga adanya aksi begal dan ternyata hanya penganiayaan saja, serta kasus penemuan bayi di Desa Mantuyan Kecamatan Halong.
Abdi melanjutkan dua kasus lainnya dari Satresnarkoba menyita 40 butir ekstasi dan 16,42 gram sabu dari dua tersangka.
Baca juga: Kurir sabu di Balangan dibekuk
Abdi berkomitmen tidak pandang bulu terhadap tindak pidana di wilayah hukum Polres Balangan, dan pihaknya terus mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Galuh Rizka Pangestu menerangkan, untuk kasus yang diduga begal berdasarkan dari hasil penyelidikan ternyata kejadian penganiayaan tersebut motifnya hanya karena hubungan asmara.
“Untuk kasus penganiayaan ini murni tidak adanya aksi begal di wilayah Kabupaten Balangan, hanya karena motif hubungan asmara yang membuat salah satunya cemburu hingga melakukan penganiayaan,” terang Pangestu.
Baca juga: Polres Balangan panggil selebgram terduga menistakan agama