Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Pemberian Intensif atau kemudahan investasi kepada masyarakat serta investor.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani di Banjarmasin, Kamis, mengatakan kedua raperda ini diuji publik dengan mengundang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kalimantan Selatan.
Baca juga: DPRD Banjarmasin berharap tidak ada rumah warga tak layak huni
"Juga mahasiswa kita undang dalam kegiatan ini," ujarnya.
Menurut dia, dua raperda ini adalah target Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024 yang sudah disepakati DPRD dan Pemkot Banjarmasin.
"Dalam pembahasannya nanti kita undang juga lapisan masyarakat untuk mendapatkan masukan agar dua Raperda ini betul-betul bermanfaat," tutur Darma.
Sebagaimana tentang kearsipan, ungkap Darma, Kota Banjarmasin memiliki banyak arsip yang berharga dan bersejarah sebagai kota yang akan berusia 498 tahun pada 2024.
"Karenanya penting dirumuskan aturan diantaranya untuk menjaga arsip di kota ini betul-betul berkekuatan hukum," ujarnya.
Sedangkan terkait investasi, ungkap Darma, tentunya semangat dibuatnya peraturan ini agar investor lebih tertarik dan merasa aman berinvestasi di Kota Banjarmasin.