Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Aliansyah menyampaikan, pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penegakan Peraturan Daerah (Perda) di bulan Suci Ramadhan 1446 H atau 2025 M.
"Kami intensif berkomunikasi dengan Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin untuk penegakan Perda di Bulan Ramadhan ini," ujarnya di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: DPRD Banjarmasin terima rancangan awal RPJMD 2025-2029
Utamanya, ungkap dia, Perda nomor 4 tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada Bulan Ramadhan, yakni diantaranya sektor kuliner seperti restoran dan rumah makan tidak boleh buka dan menerima pengunjung di siang hari hingga pukul 17.00 WITA.
"Aturan ini untuk menghormati orang yang sedang beribadah berpuasa, harus ditaati semua," ujarnya.
Aliansyah pun mengapresiasi penindakan bagi pelanggan Perda ini oleh Satpol-PP Banjarmasin, yakni melakukan penertiban beberapa rumah makan dan restoran yang melanggar peraturan tersebut.
"Kita dapat laporan dari Satpol PP yang menertibkan beberapa restoran dan rumah makan yang buka di siang hari bulan Ramadhan, kami apresiasi atas ketegasan itu," ujarnya.
Perda ini tentunya ada memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang berhalangan puasa, dengan sistem take away, tidak melayani makan di tempat.
Selain itu, kata Aliansyah, pihaknya juga ikut mengawasi dan memantau di lapangan pada bulan Ramadhan tidak boleh ada operasional tempat hiburan malam, seperti diskotik, pub hingga rumah biliar.
Baca juga: DPRD Banjarmasin minta perketat pengawasan penjualan MinyaKita
"Apalagi sampai ada yang mengedarkan minuman beralkohol, itu harus diawasi ketat, kita sudah sampai juga beberapa informasi masyarakat adanya yang memperdagangkan minum beralkohol ini, sudah kita sampai ke Satpol PP untuk dicek dan ditindak jika ditemukan," ujarnya.
Aliansyah pun berharap, semua mentaati aturan ini, sehingga Ramadhan di kota ini penuh berkah dan semua dapat beribadah dengan tenang dan damai.
"Intinya kita saling toleransi dan menghormati," ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banjarmasin Ahmad Muzaiyin membebaskan telah menindak beberapa rumah makan dan lainnya yang melanggar Perda di bulan Ramadhan.
"Mereka yang melanggar langsung dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," ujarnya.
Muzaiyin menuturkan, sebagian besar masyarakat sudah mulai memahami dan mengerti terkait akan Perda Ramadhan.
"Indikatornya memang semakin sedikit mungkin yang terlihat makan secara terang-terangan menyediakan makan di tempat,” ucapnya.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin rancang efisiensi anggaran 30 persen pada 2025