DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan membahas angkutan sungai yang menjadi salah satu ikon kota tersebut pada rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan transportasi.
Diungkapkan anggota panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin untuk Ranperda tersebut, Hendra di Banjarmasin, Kamis, angkutan sungai atau transportasi sungai merupakan bagi yang penting bagi kota ini yang berjulukan "kota seribu sungai".
Sehingga, lanjut dia, Raperda ini tidak hanya membahas tentang transportasi di daratan, namun juga sungai, angkutan sungai, penyeberangan dan pelabuhan sungai.
Karenanya, lanjut Hendra, pengembangan layanan transportasi di kota ini dibuat terintegrasi antara darat dan sungai.
Menurut dia, pihaknya di dewan juga sudah banyak menyetujui anggaran pembangunan untuk kemajuan pengembangan kedua jalur transportasi tersebut saling berintegrasi.
Seperti sudah dibangunnya beberapa shelter-shelter yang menjadi tempat tunggu dan turun para penumpang untuk angkutan darat dan sungai.
"Kemajuan transportasi sungai di kota ini karena bagian dari ikon pariwisata, yakni wisata susur sungai," katanya.
Karena transportasi sungai di kota ini sangat eksis, ujar Hendra, maka aturan transportasi dibuat ini harus memperhatikannya.
Karena semangat pembuatan aturan ini untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat juga untuk ketertiban arus lalulintas baik darat dan sungai.