Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Afrizadi mengusulkan perlu dibuat peraturan wali kota (Perwali) untuk penarikan retribusi uji kendaraan bermotor atau KIR.
Menurut dia di Banjarmasin, Kamis, usulan ini terkait rancangan peraturan daerah (Perda) yang dibahasnya tengah penyelenggaraan transportasi di Kota Banjarmasin.
"Dalam draf Raperda ini juga ada bab tentang pembuatan KIR," tuturnya.
Karena pada aturan terbaru yang didapat pihaknya di pembahasan Raperda ini, kata Afrizal yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin terkait Raperda tersebut, retribusi KIR dihapus.
"Daerah kita jadi berpotensi kehilangan sumber pendapatan," tuturnya.
Karenanya harus ada kebijakan alternatif untuk mempertahankan pendapat di sektor ini, yakni dimungkinkan dibuat Perwali penarikan retribusi KIR yang dikelola langsung Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) menangani itu.
"Bisa dikaji Pemkot dan dikonsultasikan untuk ini," ujarnya.
Selain terkait itu, Afrizal menyampaikan, pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan transportasi ini juga berkaitan dengan manajemen rekayasa lalulintas.
Afrizal mengatakan, bahwa manajemen rekayasa lalulintas di kota ini memang harus diatur dengan baik, sebagaimana diketahui, Kota Banjarmasin masuk kota yang sangat padat arus lalulintas di provinsi ini.
Sebagaimana kota dagang dan jasa juga kini meningkatkan jadi kota pariwisata dengan banyak acara bertaraf nasional digelar, hingga aturan manajemen rekayasa lalulintas ini harus ditetapkan, tidak hanya untuk ketertiban, namun juga untuk kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
"Jadi dalam pembahasan terkait ini terus kita fokuskan, termasuk kita juga menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya dari pihak dinas perhubungan kota," ujarnya.