Den Haag, Belanda (ANTARA) - Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada Jumat (24/5) memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah.
Selain itu, ICJ menuntut agar Israel mengizinkan para pencari fakta dan penyidik dari berbagai badan PBB untuk menyelidiki dugaan genosida dan menyimpan bukti-bukti yang ada.
"Situasinya telah memburuk sejak putusan terakhir yang dikeluarkan pada 26 Januari dan 28 Maret," kata Hakim Nawaf Salam, ketua ICJ, di Istana Perdamaian di Den Haag. "Saat ini, situasi kemanusiaan di sana sangat memprihatinkan."
Selain itu, ICJ menuntut agar Israel mengizinkan para pencari fakta dan penyidik dari berbagai badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menyelidiki dugaan genosida dan menyimpan bukti-bukti yang ada.
Para hakim menambahkan bahwa Israel harus menyerahkan laporan kepada mahkamah itu mengenai semua langkah yang diambil untuk melaksanakan perintah ICJ dalam waktu satu bulan.
Pada 10 Mei lalu, Afrika Selatan (Afsel) meminta ICJ untuk memberikan putusan mengenai perubahan dan indikasi tindakan sementara terhadap Israel terkait penerapan Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza.
Ini bukanlah putusan pertama dalam kasus yang diprakarsai oleh Afsel tersebut ke ICJ pada 29 Desember 2023. Pada 26 Januari lalu, para hakim memerintahkan Israel agar mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah genosida, memastikan bahwa militernya tidak melakukan genosida, menghentikan provokasi terhadap warga Palestina sebagai sebuah kelompok, menyimpan bukti-bukti yang ada, dan segera mengambil tindakan untuk memastikan bantuan kemanusiaan.
Setelah itu, Afsel mengajukan permohonan berikutnya pada Februari dan Maret 2024 untuk tindakan sementara tambahan. Sebagai hasilnya, ICJ pada 28 Maret memerintahkan Israel agar melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk memastikan bantuan dasar menjangkau penduduk Palestina di Jalur Gaza.
"Setelah berminggu-minggu pengeboman di Rafah, sebanyak 100.000 warga Palestina diperintahkan untuk melakukan evakuasi pada 6 Mei," ujar Salam dalam keputusan yang dikeluarkan pada Jumat. "Operasi militer masih berlangsung dan berujung pada evakuasi baru. Akibatnya, hampir 800.000 orang dievakuasi pada 18 Mei."
"Dalam pandangan ICJ, perintah 28 Maret tidak sepenuhnya mengatasi perubahan yang terjadi dalam situasi tersebut. Oleh karena itu, modifikasi tindakan dapat dibenarkan," kata Salam dalam keputusan terbaru pada Jumat.
Pada 16 dan 17 Mei, ICJ mengadakan sidang dengar pendapat untuk kasus yang sedang bergulir itu, dengan kedua belah pihak berkesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka.
Duta Besar Afsel untuk Belanda Vusimuzi Madonsela mengatakan kepada para hakim bahwa negaranya kembali ke ICJ "karena pembantaian yang terus berlanjut terhadap warga Palestina, dengan lebih dari 35.000 orang kini tewas dan sebagian besar wilayah Gaza telah menjadi reruntuhan."
Namun, pejabat Kementerian Kehakiman Israel Gilad Noam mengatakan kepada para hakim bahwa Israel terlibat dalam "perang tragis" untuk membela diri dan membantah "tuduhan Afsel terkait genosida."
Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto