Athena (ANTARA) - Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pada esok Jumat akan mengeluarkan putusan mengenai permohonan persidangan kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Mahkamah Internasional menyatakan sidang untuk putusan atas permohonan Afrika Selatan itu akan digelar di Istana Perdamaian di Kota Den Haag, Belanda, yang menjadi tempat mahkamah itu berada.
Ketua majelis pengadilan akan membacakan putusan hasil sidang tersebut.
Sebelumnya pada 29 Desember Afrika Selatan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Internasional yang memohon Israel diadili dalam kasus serangannya yang dinilai Afrika Selatan melanggar Konvensi Genosida.
Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional mengabulkan sembilan permohonan darurat menyangkut kasus itu.
Baca juga: Memahami gugatan genosida Gaza terhadap Israel
Kesembilannya adalah Israel harus segera menghentikan operasi militernya di Gaza, menempuh langkah-langkah yang masuk akal guna mencegah genosida warga Palestina, memastikan pengungsi kembali ke rumahnya dan memiliki akses bantuan kemanusiaan, seperti makanan, air, bahan bakar, pasokan obat-obatan dan kebersihan, tempat tinggal serta pakaian.
Israel juga diminta mengambil langkah-langkah penting dalam mengadili orang-orang yang terlibat dalam genosida dan menyiapkan bukti-bukti genosida.
Afrika Selatan juga memohon Mahkamah Internasional membuat putusan mengingat situasi yang mendesak.
Usai sidang pendahuluan pada 11-12 Januari, pihak Mahkamah menggelar musyawarah setelah mempelajari bukti-bukti dan argumentasi yang disampaikan para pihak berperkara.
Baca juga: Sudah 25.105 orang di Gaza terbunuh akibat genosida Israel
Sumber: Anadolu
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Jafar M Sidik