Tanjung (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk pemuda asal Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung FS (23) karena diduga terlibat penganiayaan terhadap warga Kelua berinisial RB (23).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku melukai korban pada bagian leher menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Wanita laporkan adik kandung dugaan penganiayaan ke Polres Tabalong
"Pelaku dan korban merupakan teman nongkrong yang sudah saling kenal selama dua tahun," kata Anib di Tabalong, Sabtu.
Anib menjelaskan penganiayaan bermula saat pelaku meminta korban mengantarkan ke arah Kampung Gumuk.
Namun, pelaku tiba-tiba menutup kepala korban menggunakan jaket dan melukai leher korban usai tersangka FS menerima telepon dari seseorang.
Korban turun dari sepeda motor dan sempat melakukan perlawanan, namun pelaku tetap berusaha menyerang korban menggunakan pisau, namun korban mampu menghindar.
Korban berlari ke luar dari gang yang cukup gelap sambil berteriak minta tolong dan meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian.
Baca juga: Karena dendam, Pemuda asal Kelua Tabalong aniaya KO
Akibat kejadian kekerasan tersebut, korban mengalami luka sayat pada leher sebelah kanan dan kehilangan satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Tabalong menangkap pelaku FS di tepi Jalan Poros Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Petugas membawa dan menahan tersangka di Polsek Tanjung Kota untuk menjalani proses hukum.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor, jaket hitam dan pisau dapur.
Penangkapan dipimpin Kepala Satuan Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama bersama Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan.
Baca juga: Warga Banjarbaru aniaya pelayan warung di Tabalong
Polres Tabalong ciduk pelaku penganiayaan
Sabtu, 11 Mei 2024 14:46 WIB