Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil menciduk pelaku penganiayaan MH (32) yang menyebabkan korban HL (43) pedagang buah di Kota Tanjung tewas.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pelaku ditangkap sekitar delapan jam setelah penganiayaan terjadi.
Baca juga: Orang hilang bertambah akibat kebakaran Glodok Plaza
"Kami langsung mengambil langkah strategis untuk melacak keberadaan pelaku dan dalam hitungan jam pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Wahyu di Tabalong, Jumat.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo
menunjukkan kesigapan dan kecepatan dalam menangani kasus pidana.
Kasus penganiayaan sendiri dilaporkan pada Kamis (16/1) berlokasi di sebuah toko di Pasar Tanjung dan satreskrim bergerak cepat dengan mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Unit 1 Tipidum, dan Unit Kamneg Sat Intelkam bersama Polsek Tanjung.
Dengan memanfaatkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan cepat di lapangan, tim gabungan berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku di Jalan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam hanya beberapa jam setelah insiden terjadi.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Satreskrim Polres Tabalong dalam merespons kasus pidana secara cepat dan profesional.
“Ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan masyarakat dan kami selalu mengutamakan kecepatan agar pelaku segera diamankan dan tidak berpotensi melarikan diri,” tambah Kasatreskrim AKP Danang.
Baca juga: Korban tewas akibat kebakaran hutan Los Angeles jadi 13
Dengan keberhasilan ini, Polres Tabalong menunjukkan kesiapannya dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk tindakan pidana.
Kesigapan tim Satreskrim menjadi bukti nyata dedikasi kepolisian dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
Selain itu gerak cepat yang dilakukan ini menjadi wujud nyata Polres Tabalong tidak akan mentolerir tindak pidana apa pun.