Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong mengamankan pelaku penganiayaan MN alias Udin(39), warga Desa Bongkang Kecamatan Haruai.
Tersangka MR diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di kebun Desa Bongkang Kecamatan Haruai yang menyebabkan korban MD (57), warga Desa Jaro Kecamatan Jaro luka.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin mengatakan akibat perbuatan tersangka korban mengalami luka robek di lengan sebelah kiri dan telapak tangan bagian kanan akibat senjata tajam yang digunakan MN.
" Pelaku diamankan petugas gabungan di Desa Bongkang bersama barang bukti berupa satu bilah parang," jelas Riza.
Penganiayaan sendiri bermula dari aksi perkelahian antara pelaku dan korban yang sempat dilerai istri korban.
Pelaku MN langsung meninggalkan lokasi kejadian dan korban ditemukan terluka. Selanjutnya istri korban meminta pertolongan kepada anaknya dan dilarikan ke Puskesmas Haruai untuk diberikan perawatan medis.
Sebelum kejadian pelaku sempat menanyakan harga kebun karet milik korban dengan luas 1,5 hektare.
Namun terjadi kesalahpahaman antara mereka berdua dan terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban luka robek di lengan kiri dan telapak tangan kanan.