Tanjung (ANTARA) - Giat Unit Jatanras Polres Tabalong dan anggota Polsek Haruai berhasil mengungkap dua pelaku tindak pidana penganiayaan AR (39) dan DA (22) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Tabalong AKBP M.Muchdori mengatakan korban KH (42) warga Desa Bongkang Kecamatan Haruai masih satu kampung dengan para pelaku.
"Para pelaku tinggal satu RT dengan korban dan sudah kita amankan di Polsek Haruai untuk proses hukum selanjutnya," jelas Muchdori.
Penangkapan pelaku penganiayaan ini berawal dari laporan isteri korban, Mil (37) yang menduga suaminya menjadi korban penganiayaan.
Saat kejadian Senin (6/4) pukul 12.00 wita korban menggali tanah untuk memperbaiki saluran air di samping rumahnya.
Tiba - tiba pelapor mendengar teriakan kesakitan dan tak lama kemudian tetangga membawa korban dalam keadaan tidak sadar diri.
Istri korban sempat melihat dan mengamankan satu buah kayu berukuran sedang yang diduga alat untuk memukul korban.
Kemudian korban sempat dibawa ke Puskesmas Desa Wirang selanjutnya dirujuk RSUD H Badarudin Kasim Tanjung untuk mendapat pertolongan medis lebih lanjut.
Namun sekitar pukul 15.00 wita korban tidak bisa di selamatkan lagi dan polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing - masing
Polres Tabalong ciduk pelaku penganiayaan di Haruai
Selasa, 7 April 2020 15:36 WIB