Tanjung (ANTARA) - Seorang wanita HE (57) melaporkan adik kandung berinisial AG terkait dugaan tindakan penganiayaan ke Polres Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan.
HE menuturkan AG melakukan aksi penganiayaan dengan cara memukul dan mengikat tangan yang menyebabkan korban luka lebam.
Baca juga: Karena dendam, Pemuda asal Kelua Tabalong aniaya KO
"Pengaduan penganiayaan sudah saya sampaikan ke Polres pada Februari 2024, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut," ungkap HE di Tabalong, Rabu.
Berdasarkan Surat Tanda Penerima Laporan/Pengaduan Nomor: (STPL)/58/II/2024/SPKT Sat Reskrim Polres Tabalong, HE melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan AG di sebuah rumah Jalan Tanjung Selatan Kecamatan Murung Pudak.
HE menjelaskan kejadian penganiayaan tersebut bermula saat korban meminta seorang keponakan yang tinggal di samping rumah untuk membukakan pintu.
Namun keponakan korban tersebut tidak mau membuka pintu rumah.
Tidak lama kemudian, AG tiba dan langsung mengikat kaki, serta tangan HE dengan tali seraya menyebut HE gila.
Baca juga: Warga Banjarbaru aniaya pelayan warung di Tabalong
Selain itu, HE mengungkapkan AG memukul berulang kali menggunakan kosong tangan hingga terjatuh dan Kepala korban didorong ke tanah.
Tak hanya itu, AG juga membekap badan korban sehingga HE tidak bisa bergerak dan tidak bisa melakukan perlawanan.
Setelah pelaku berhenti memukul dan menganiaya, HE berupaya ikatan tali.
Usai kejadian tersebut, seorang anggota Polri tiba lokasi kejadian dan mengamankan peristiwa itu.
Sementara itu, Kanit 1 Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong Aipda Ida Setiawan menyebutkan penyidik akan gelar perkara dugaan penganiayaan tersebut setelah terbit hasil Visum terhadap korban.
Baca juga: Ketua KPPS Tanjung Tabalong jadi korban penganiayaan