Anggota Satreskrim Polres Tabalong mengamankan HA (32), pelaku penganiayaan terhadap perempuan, SS (20), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama di sebuah teras rumah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak , Sabtu (28/1).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menjelaskan penganiayaan bermula saat korban SS hendak menagih hutang kepada pelaku HA sebesar Rp450 ribu.
"Dugaan penganiayaan oleh pelaku HA terhadap korban SS dipicu permasalahan hutang," jelas Kapolres di Tabalong, Senin.
Saat korban menagih hutang pelaku hanya membayar Rp300 ribu dan korban meminta sisanya sebesar Rp160 ribu tapi HA tidak membayar dengan alasan punya hutang di tempat lain.
Di saat cekcok mulut, adik pelaku datang dan mengaku mencoba melerai sambil memegang tangan korban dari belakang saat pelaku memukul korban pada bagian wajah berkali-kali dengan tangan mengepal.
Akibatnya korban mengalami luka luka robek pada pelipis mata sebelah kiri, ke luar darah pada hidung dan memar di bagian pangkal hidung yang diperkuat hasil pemeriksaan medis RSUD H Badaruddin Tanjung.
Pelaku HA sendirii seorang residivis yang sudah beberapa kali dipenjara karena tersandung masalah hukum salah satunya kasus curanmor.
Saat ini pelaku HA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti berupa Surat Visum Et Repertum.