Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan untuk sementara berhasil merakapitulasi jumlah daftar pemilih sementara Pilkada 2017 sebanyak 160.119 pemilih, terdiri 78.140 laki-laki dan 81.979 perempuan.
Komisioner KPUD HSU, Hamli di Amuntai, Kamis mengatakan, selanjutnya untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPUD HSU akan menyisir daftar pemilih yang belum terdata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcatpil) termasuk pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk non elektronik dan KTP elektronik.
"Jika hingga penetapan DPT belum ada data pemilih yang terdaftar di Dukcatpil atau belum dilaporkan Dukcatpil ke KPU, maka akan kita coret dari daftar pemilih yang pencoretannya dituangkan dalam berita acara disaksikan Panwaslih," ujar Hamli.
Hamli mengatakan, seusai Peraturan KPU Nomor 556 Tahun 2016 penyisiran terhadap KTP non elektronik dan e-KTP dilakukan KPUD dengan berkoordinasi dengan Dukcatpil, terlebih bagi warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Data Pemilih Sementara yang kita peroleh saat ini merupakan hasil sinkronisasi DPT terakhir dengan DP4 Dukcatpil yang dicocokan dan diteliti "door to door' ke masyarakat," terangnya.
Melalui rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Gedung KPUD HSU dihadiri seluruh ketua dan anggota Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK), pamwaslih dan pejabat Dukcatpil telah dibuat berita acara penetapan DPS Pilkada HSU 2017.
"Pihak Dukcatpil sudah menyatakan kesiapannya bagi warga yang ingin memiliki identitas kependudukan asalkan menyampaikan data diri by name by address, agar pada Pilkada 2017 bisa memberikan hak suaranya," katanya.