Banjarbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) bersama TNI dan Polri telah menindak sebanyak 28 unit kapal cantrang karena kasus ilegal fishing di perairan provinsi itu dalam kurun waktu tiga tahun.
“Ada dua kapal cantrang yang ditindak tegas kemudian kapal dibakar, satu kasus di Tanah Laut pada 2021, satu kasus lagi di Kotabaru pada 2022,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Rusdi Hartono di Banjarbaru, Selasa.
Baca juga: Kapolres Kotabaru respon keluhan nelayan terhadap kapal cantrang
Ia menyebutkan untuk 26 unit kapal cantrang lain diberikan sanksi mulai dari pidana, denda administrasi, hingga pidana ditambah denda administrasi.
“Untuk tahun 2023 ada tujuh kapal cantrang yang ditindak, lima kapal diberikan sanksi pidana beserta denda administrasi, dan dua kapal lagi diberikan sanksi denda administrasi,” ujarnya.
Lalu, 11 kapal pada 2021 diberikan sanksi pidana, dan pada 2022 sebanyak delapan kapal ditindak Polda Kalsel dan enam kapal lain ditangkap oleh TNI Angkatan Laut.
Di antara kapal yang ditangkap dan ditindak itu, selain dari dua unit yang dibakar, terdapat 24 kapal ditangkap di perairan Kotabaru, dan dua kapal lain ditangkap di perairan Tanah Laut.
Rusdi menuturkan kapal cantrang seluruhnya berasal dari luar Pulau Kalimantan, ditindak karena telah memasuki perairan atau zona penangkapan kawasan Kalimantan Selatan.
Baca juga: Dinas Kelautan Kalsel minta pusat fasilitasi penyelesain masuknya kapal cantrang
Ia menjelaskan penggunaan cantrang dilarang dan dianggap ilegal atau melanggar hukum, dimana pengoperasian cantrang menangkap ikan dengan alat aktif menyentuh hingga dasar perairan laut sehingga dianggap merusak ekosistem laut.
Oleh karena itu, Rusdi mengatakan pengawasan perairan laut rutin dilakukan bekerja sama dengan Polda Kalsel dan TNI Angkatan Laut.
Kemudian untuk meminimalisir kasus ilegal fishing yang dilakukan nelayan lokal, pihaknya rutin memberikan pembinaan bagi nelayan mulai dari pemenuhan persyaratan dokumen kapal berupa izin menangkap ikan yang dikeluarkan lembaga terkait.
“Kami berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mengupayakan pelayanan maksimal bagi nelayan lokal, saya harap nelayan kita tidak ada yang melanggar aturan, dan jangan sampai ada yang tertangkap karena aktivitas ilegal,” ujarnya lagi.
Baca juga: Polda Tangkap Kapal Cantrang Di Perairan Kalsel
Kalsel tangkap 28 kapal cantrang terkait "ilegal fishing"
Rabu, 7 Februari 2024 0:47 WIB