Kandangan (ANTARA) - Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad, menyampaikan salah satu usaha dilakukan dalam upaya mengantisipasi dan mengatasi maraknya ilegal fishing seperti dengan penyetruman ikan di wilayah HSS, salah satunya dengan memperkuat Kelompok Masyarakat Perikanan (Pokmaswas).
Ia mengatakan, perkuatan kelembagaan Pokmaswas baik dari segi sarana dan prasarana pendukung untuk operasional di Lapangan, meningkatkan kesadaran masyarakat melalui tokoh-tokoh agama dalam mensosialisasikan fatwa dari MUI HSS tentang hukum penggunaan setrum dalam menangkap ikan.
"Kita juga memberikan bantuan alat tangkap ramah lingkungan bagi mereka yang menyerahkan alat setrum secara sukarela, dan melakukan pembinaan Pokmaswas melalui kelompok usaha bersama," katanya, saat memberikan jawaban eksekutif rapat paripurna DPRD HSS, Rabu (8/7) kemarin.
Baca juga: Nekad menyetrum ikan, warga Hakurung Daha Utara diamankan
Dijelaskan dia, selain itu terus dilakukan diversifikasi usaha perikanan, baik mealui usaha penangkapan maupun usaha perikanan budidaya seperti karamba, net tancap, kolam rawa dan lainnya.
Dilakukan koordinasi dengan kabupaten tetangga melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai fasilitator untuk pengelolaan dan pengawasan secara terintegrasi, guna mengurangi kegiatan ilegal fishing yang ada.
Adapun untuk pengawasan berupa razai dilaksanakan bersama tim gabungan dan Pokmaswas dan sudah ada yang sampai proses penyidikan dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Polsek Simpur amankan pelaku penyetrum ikan yang ditangkap warga
"Tahun 2018 sebanyak enam kasus, tahun 2019 sebanyak sembilan kasus, dan tahun 2020 sampai Bulan Juni sebanyak dua kasus," katanya.
Jawaban ini disampaikan Wabup HSS atas tanggapan Fraksi Partai Nasdem HSS atas kondisi di lapangan penyetruman ikan di Kabupaten HSS, karena semakin merajalela dan memprihatinkan, karena para pelaku melakukan secara terang-terangan dari siang maupun malam hari.
Kondisi ini menjadi perhatian secara serius baik dari Pemerintah Kabupaten HSS maupun dari DPRD HSS, apalagi ke depannya menjelang musim kemarau yang rentan kembali maraknya praktik penyetruman ikan, sehingga perlu diantisipasi dan terus dilakukan pengawasan, termasuk penegakan hukum.