Tanjung (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan jalin kerjasama dengan Polres setempat terkait penyuluhan dan pendampingan hukum bagi warga tidak mampu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan kerjasama ini dituangkan daam nota kesepahaman yang ditandatangani bersama Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Tabalong M Irana Yudiartika.
Baca juga: Pekerja bangunan tersengat listrik saat pasang atap garasi di Tabalong
"Kerjasama ini salah satunya memberikan bantuan hukum bagi warga tidak mampu serta penyuluhan hukum kepada masyarakat," jelas Anib usai penandatanganan MoU di Kantor Polres Tabalong, Kamis.
Untuk kerjasama penyuluhan hukum diantaranya soal tertib berlalu lintas, bahaya penyalahgunaan narkoba serta kenakalan remaja.
Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Tanjung M Irana Yudiartika mengatakan kerjasama penyuluhan maupun pendampingan hukum bersama Polres Tabalong telah lama berjalan namun baru kali ini dituangkan dalam nota kesepahaman.
"Penyuluhan hukum bersama tim Polres Tabalong sudah kita laksanakan di beberapa sekolah dan lingkungan kerja dengan sasaran para driver," jelas Irana.
Irana pun menyampaikan apresiasi atas kerjasama ini sebagai bentuk sinergitas daam pelaksana penyuluhan dan pendampingan hukum di 'Bumi Saraba Kawa'.
"Tujuan nota kesepahaman ini untuk mewujudkan layanan hukum dan pendampingan hukum bagi tersangka yang dilindungi hak asasi manusia serta dijamin undang-undang," jelas Irana.
Baca juga: Polhukam Kalsel kemarin, sopir miliki 319,89 gram sabu hingga layanan Imigrasi
LBH - Polres Tabalong kerjasama penyuluhan dan pendampingan hukum
Kamis, 1 Februari 2024 9:28 WIB