Tanjung (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional setempat terkait program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di 'Bumi Saraba Kawa' ini
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Kepala BNNK Tabalong Kompol HM Tukiman dan Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan, Irana Yudiartika.
Baca juga: LBH - Polres Tabalong kerjasama penyuluhan dan pendampingan hukum
"Dalam mendukung program pencegahan kita akan melakukan sosialisasi bahaya narkotika ke masyarakat," jelas Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Tabalong Irana M Yudiartika di Tabalong, Rabu.
Termasuk memberikan pendampingan kepada tersangka (berasal keluarga tidak mampu) terkait penyalahgunaan narkotika yang ditangkap BNNK Tabalong.
"Pendampingan hukum yang diberikan LBH tidak dipungut bayaran bagi tersangka yang tidak memiliki kemampuan finansial," ujar Irana.
Kepala BNNK Tabalong Kompol H M Tukiman menyampaikan kerja sama ini satu upaya memperkuat sinergitas melalui P4GN.
"Kerja sama ini mencakup bidang pendampingan, penyuluhan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Tabalong," ucap Tukiman.
Baca juga: Bupati Tabalong resmikan kantor baru MNM Law Firm
Selain itu, BNNK setempat akan melaksanakan hal serupa dalam rangka penguatan P4GN berupa kerja sama pada bidang kesehatan, pendidikan dan wirausaha.
Ia pun berharap melalui sinergitas ini bisa menekan angka penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
LBH-BNNK Tabalong jalin kerja sama cegah penyalahgunaan narkotika
Rabu, 7 Februari 2024 10:11 WIB