Tanjung (ANTARA) - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan Kabupaten Tabalong Muhammad Irana Yudiartika meminta anak yang berhadapan hukum harus tetap mengikuti pelajaran di sekolah karena masih memiliki masa depan.
Irana sebagai penasehat hukum anak, mengaku kecewa terhadap kebijakan salah satu Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri di Tabalong yang menghentikan kegiatan belajar seorang siswa yang terkena masalah hukum (kasus kekerasan pada anak) di Kecamatan Jaro.
Baca juga: LBH Tabalong tangani 49 kasus perceraian dalam satu bulan
"Sebelum ada putusan dari pengadilan seharusnya anak yang berhadapan dengan hukum diberi kesempatan untuk tetap mengikuti pelajaran," ungkap Irana di Tabalong, Sabtu.
Ia pun mengadukan permasalahan ini ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong agar siswa MTs Negeri di Tabalong yang tersandung kasus kekerasan pada anak tersebut bisa mengikuti pembelajaran di sekolah.
Terhitung sejak 3 Januari 2023, anak yang bersangkutan hingga kini tak lagi sekolah dan pihak keluarga pun merasa kecewa.
Perwakilan keluarga anak yang berhadapan dengan hukum, IZ (37) berharap adiknya itu tetap bisa mengikuti pelajaran sambil menunggu putusan hukum dari Pengadilan Negeri Tabalong.
Baca juga: PA Tanjung - LBH Peduli Hukum dan Keadilan jalin kerjasama Posbakum
IZ mengaku pernah dijanjikan oknum pegawai di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tabalong untuk "memuluskan" proses hukum adiknya dengan tarif puluhan juta.
"Kami sudah menyetor uang Rp2,5 juta kepada oknum pegawai UPTD namun sampai sekarang belum ada kejelasan," ucap IZ.
Terpisah Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Rustina Hayani mengatakan telah mendapat laporan terkait oknum UPTD yang meminta uang kepada keluarga anak yang berhadapan dengan hukum.
"Perbuatan oknum di luar kepentingan dinas atau UPTD karena pihak keluarga menanyakan soal biaya untuk mengurus kasus anaknya secara pribadi," ujar Rustina.
Ia mengatakan UPTD memfasilitasi kegiatan kasus kekerasan pada anak secara gratis baik itu pelaku atau korban yang masih di bawah umur.
Baca juga: PA Tanjung - LBH layani bantuan hukum warga tak mampu