"Masalah debat, canda dan janji cukup aktual, terlebih saat masa kampanye pemilihan umum seperti sekarang menghadapi Pemilu Tahun 2024," ujar Ustadz Ghazali, Sabtu.
Alumnus Universitas Al Azhar Kairo Mesir bergelar"Lc " itu mengatakan, bahwa pada dasarnya Islam membolehkan debat, canda dan janji asalkan tidak memasuki batas-batas larangan.
Sebagaimana Hadits Rasulullah Muhammad Saw riwayat Tarmizi, bahwa debat yang tak boleh mengandung unsur negatif seperti untuk kemenangan dan menyudutkan orang, bukan buat mencari kebenaran.
"Dalam mencari nilai-nilai kebenaran tersebut harus objektif, menghormati pendapat orang, jangan merasa benar sendiri atau paling tidak dari forum debat tersebut untuk menambah wawasan dan pengetahuan," ujar Ustadz Ghazali.
Contoh lain debat yang terlarang berdasarkan Islam memancing emosi orang guna mengetahui kelemahan lawan dan buat mempermalukan, lanjutnya sesudah Shalat Subuh.
Mengenai canda, pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalsel atau Jalan A Yani km7 Banjarmasin itu mengingatkan, hal tersebut harus yang bersifat menambah semangat.
"Jangan canda 'kada karuan tampuh' (ngaur atau mengarah negatif). Sebagai contoh berupa penghinaan/membuat ketersinggungan dan unsur ghibah," lanjut mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin itu.
Menyinggung mengenai janji, dia mengungkapkan, hal tersebut ada dua pendapat dari kalangan ulama yang sama-sama berdasarkan Hadits Rasulullah Saw.
"Ada ulama yang menyatakan tidak memenuhi janji tersebut karena situasi dan kondisi tak memungkinkan, kendati saat berjanji murni akan memenuhi janji itu. Namun ada pula ulama menyatakan bahwa janji wajib dipenuhi," demikian Ghazali Mukeri.