Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan menangkap dua orang pria berinisial AF (43) dan FR (31) diduga sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 49,67 gram.
"Kedua pelaku memang sudah menjadi target operasi sehingga gerak gerik mereka kami awasi dan saat kedapatan melakukan transaksi sabu langsung diciduk petugas," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Polresta Banjarmasin bersama Gegana dan K9 sterilisasi gereja
Bala mengatakan kronologis penangkapan berawal pada Kamis (19/12) sore, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Komplek Sungai Tuan Kelurahan Pemurus luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, dimana diduga telah terjadi transaksi sabu sabu yang dilakukan oleh dua orang pelaku yakni AF dan FR.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku disita barang bukti satu paket sabu-sabu berat bersih 49,67 gram terbungkus tissue warna putih ditemukan di dalam kantong/ saku celana depan sebelah kanan yang dipakai atau dikenakan oleh pelaku FR.
Kemudian, jelas Kasat Resnarkoba, untuk satu unit handphone ditemukan di saku celana depan sebelah kiri yang dipakai atau dikenakan oleh AF, di mana patut diduga di Hp tersebut ada awal transaksi narkoba.
Atas temuan tersebut, kemudian pelaku AF dan FR beserta semua barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Pria asal Banjarmasin miliki 483,64 gram sabu
"Saat ini kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan mereka sedang menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut," ucap Kasat Resnarkoba mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Bukan itu saja, untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatan kedua tersangka maka penyidik melakukan penahanan kurungan badan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin.
Kompol Bala juga menjelaskan dari hasil ungkap perkara percobaan/permufakatan jahat dalam hal perkara pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram maka sebagaimana dimaksud dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Ratusan personel Polresta Banjarmasin amankan Natal