"Jadi ada 380 perumahan di kota ini, yang baru menyerahkan lahan fasum hanya 179 perumahan," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: DPRD Banjarmasin bakal sosialisasikan pra-raperda ke masyarakat
Menurut dia, jika tidak dilakukan langkah cepat untuk mengamankan lahan fasum ini menjadi aset daerah, lambat laun hilang atau menjadi masalah sengketa.
Aliansyah menyatakan, masalah aset lahan fasum di komplek perumahan menjadi sengketa terjadi salah satunya di Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan.
Menurut dia, permasalahan lahan fasum di komplek perumahan yang sudah berusia puluhan tahun tersebut hingga masuk aspirasinya ke lembaga legislatif.
"Kita respon aspirasi masyarakat itu, kita gelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat setempat," ujarnya.
Karena informasi masyarakat, ungkap Aliansyah, lahan fasum tersebut belum menjadi aset daerah, karena belum diserahkan pihak perusahaan perumahan, padahal perumahan tersebut sudah berdiri 1985.
Baca juga: Suripno inginkan warga masyarakat betul-betul memahami Posyandu
Menurut dia, warga komplek perumahan tersebut resah karena muncul pihak yang ingin membuat sertifikat atas sebagian lahan yang tercantum sebagai fasum dalam site plan perumahan tersebut sejak awal.
"Itu yang jadi masalah. Lahan yang dari awal sudah ditetapkan sebagai fasilitas umum, tiba-tiba ada pihak yang mau menerbitkan sertifikat," jelasnya.
Pihaknya di Komisi I pada RDP masalah lahan fasum tersebut belum bisa menarik kesimpulan karena BPN dan Dinas Aset Daerah tidak hadir.
Aliansyah menegaskan, pihaknya akan menjadwalkan RDP lanjutan yang menghadirkan BPN dan Dinas Aset Daerah untuk memastikan status lahan.
"Jika memang lahan itu tidak memiliki sertifikat, maka persoalan selesai. Tapi jika ternyata ada sertifikat, akan kami pertanyakan mengapa bisa terbit, mengingat lokasi itu fasum dan sudah ada peraturannya," ujarnya.
Masalah ini diharapkan dia jangan sampai terjadi di lahan fasum lainnya yang masih belum diamankan sebagai aset daerah, hingga pemerintah kota harus merespon ini dengan serius.
Baca juga: Banjarmasin segera terapkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
