"Karena itu pada kesempatan sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) atau Sosper kali ini fokus peranan saksi Pemilu," ujar Suripno di sela-sela sosialisasi tersebut di Banjarmasin, Sabtu.
Pasalnya, menurut Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta membidangi sosial politik tersebut, saksi mempunyai peranan penting dalam keberhasilan atau menyukseskan Pemilu Tahun 2024 yang tidak berapa lama lagi.
Oleh sebab itu pula, mereka yang akan menjadi saksi perlu mendapatkan pembekalan atau mengetahui aturan-aturan agar tugas pokok dan fungsi berjalan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan, demikian Suripno Sumas.
Sementara H Sugiarto Sumas selaku narasumber menyatakan, peran saksi cukup menentukan betul-betul jujur dan adil atau "Jurdil" dalam pelaksanaan Pemilu tersebut.
"Oleh karenanya jangan anggap remeh saksi pada Pemilu 2024, baik dalam hal pemilihan anggota legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada)," ujar Sugiarto.
Sebagai contoh kalau terjadi selisih perhitungan suara dan gugutan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka saksi berperan dalam kesaksian.
"Jadi saksi atau kesaksian hasil pemungutan suara bukan cuma dibutuhkan MK, tetapi juga para calon legislatif (caleg) dan calon presiden (Capres) serta calon kepala daerah," tegasnya.
Begitu pula para partai politik (parpol) yang mengusung atau mendukung caleg, Capres dan calon kepala daerah membutuhkan peran saksi tersebut, demikian Sugiarto Sumas.
Pada kegiatan Sosper tersebut mengundang para fungsionaris dan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banjarmasin yang akan menjadi saksi pada pemungutan suara Pemilu 2024.